Sunday 29 November 2020

Anti Kekerasan Berbasis Gender

 Hi, semuanya. Semoga kita dalam keadaan sehat. Amin. Di sini saya akan menyampaikan pandangan saya mengenai kekerasan berbasis gender. Gender violence adalah tindakan kekerasan pada seseorang yang berbasis gender atau jenis kelamin sehingga menimbulkan rasa insecure pada seseorang. Salah satu contoh kekerasan berbasis gender adalah diskriminasi terhadap perempuan. Anggapan mengenai pria lebih hebat wanita hingga saat ini masih ada. Anggapan ini tentunya salah. Anggapan ini merupakan pandangan dari sudut pandang yang salah. Buktinya, banyak wanita yang berhasil. Meskipun ini telah jadi tradisi turun temurun, akan tetapi sekarang sudah dilarang. Secara tidak langsung, diskriminasi seperti ini telah menjadi kekerasan verbal berbasis gender. Di Indonesia, berbagai UU telah dibuat untuk menghapus kekerasan berbasis gender. Contohnya adalah UU No 23 Tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bukan hanya itu, PBB juga membuat Convention On The Elimination For All Form Of Discriminate For Women atau konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Untuk meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia membuat UU No 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala diskriminasi terhadap perempuan yang isinya secara jelas mengatur mengenai penghapusan segala diskriminasi terhadap perempuan. Contoh yang saat ini masih terjadi adalah saat pemilihan calon legislatif. Calon wanita banyak yang diintimidasi oleh calon legislatif pria. Contoh lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Banyak wanita yang diperlakukan semena-mena oleh pria seperti dipukul, dianiaya, dijadikan budak tanpa memperhatikan etika, dan lain-lain. Hal ini secara tegas dilarang dalam hukum berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Contoh lain yang masih sering terjadi adalah pemerkosaan dan perdagangan wanita serta prostitusi. Secara tidak langsung, hal ini sudah termasuk dalam kekerasan berbasis gender karena menyebabkan kerugian secara fisik yang dialami oleh wanita dan juga dalam dunia prostitusi dan perdagangan orang juga telah melanggar Deklarasi HAM PBB yaitu hak hidup bebas. Generasi muda saat ini sangat perlu memahami hal ini. Kekerasan berbasis gender sangat banyak dan masih sering terjadi. Generasi muda harus mampu memahami sekaligus mengaplikasikan sikap anti kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UU yang mengatur ini semua Indonesia dan dunia dapat menjadi bebas dari kekerasan berbasis gender serta kesetaraan gender dapat terealisasikan dalam segala bidang kehidupan. 


No comments:

Post a Comment